Bea dan Cukai Bengkalis Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,9 miliar.
RIAU24.COM - Hasil kepabeanan dan Cukai. Bea dan Cukai Bengkalis melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) dipusatkan di kantor bantu Bea Cukai Sungai Pakning, Jalan Sudirman, Selasa 1 September 2026.
Dalam pemusnahan BMMN hasil penindakan periode 2025 - 2026 tersebut, sebanyak 658 unit telepon seluler, lebih dari satu juta batang rokok ilegal, sekitar 300 liter minuman beralkohol, serta barang lainnya dengan total nilai sekitar Rp5,9 miliar.
Adapun potensi penerimaan negara yang hilang diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau, Dwijo Muryono menegaskan bahwa penindakan barang ilegal dilakukan Bea Cukai merupakan bagian dari amanah berbagai regulasi kementerian dan lembaga, bukan semata aturan kepabeanan dan cukai.
“Misalnya handpone, bukan aturan Bea Cukai, tetapi berkaitan dengan aturan kementerian perdagangan dan ketentuan lainnya. Kami menjalankan tugas sesuai amanah yang diberikan,”ungkap Dwijo Muryono.
Dwijo menyebut capaian tersebut merupakan hasil sinergi Bea Cukai dengan aparat keamanan, pemerintah daerah, masyarakat, dan insan pers.