Menu

Bupati Bengkalis Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 75 Kades

Dahari 1 Sep 2026, 14:35
Bupati Bengkalis Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 75 Kades
Bupati Bengkalis Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 75 Kades

RIAU24.COM Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa bukan sekadar tambahan waktu, melainkan tambahan amanah, tanggung jawab, sekaligus kesempatan untuk memberikan pengabdian yang lebih baik kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya saat mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 75 Kepala Desa se-Kabupaten Bengkalis Tahun 2026, bertempat di Pendopo Wisma Daerah Bengkalis, Selasa 1 September 2026.

Dalam arahannya, Kasmarni meminta para kepala desa menjadikan momentum ini sebagai titik evaluasi dan kebangkitan untuk memperbaiki berbagai kekurangan, memperkuat program yang telah berjalan, serta mempercepat pembangunan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat. Ia menekankan pentingnya kepemimpinan yang hadir, dekat, terbuka, dan responsif terhadap aspirasi serta kebutuhan masyarakat.

Selain itu, Kasmarni mengingatkan agar anggaran desa dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, dan tepat sasaran. Di tengah kondisi fiskal yang menuntut efisiensi, para kepala desa diminta memprioritaskan program sesuai kemampuan keuangan desa, mengoptimalkan Pendapatan Asli Desa, serta memperkuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) sebagai penggerak ekonomi masyarakat.

“Jabatan boleh diperpanjang, tetapi amanah tidak boleh diselewengkan,” tegas Kasmarni.

Ia juga mendorong para kepala desa untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan dasar, memperkuat sektor pendidikan, kesehatan, dan ketahanan pangan, serta membuka ruang yang lebih luas bagi UMKM, perempuan, dan generasi muda untuk berkembang.

Halaman: 12Lihat Semua