Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Gakkum Karhutla, Kapolres: Penegakan Hukum Profesional dan Transparan
RIAU24.COM - SIAK — Kepolisian Resor (Polres) Siak memperkuat langkah penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penegakan Hukum (Gakkum) Karhutla di wilayah hukum Kabupaten Siak.
Rakor tersebut digelar di Gedung Endra Dharmalaksana (EDL) Polres Siak, Senin (31/8/2026), dan dipimpin langsung Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H.
Kegiatan ini turut dihadiri Bupati Siak Dr. Afni Z, S.A.P., M.Si., Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Supartono, S.Hut., M.P., Kasat Reskrim Polres Siak Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., jajaran pejabat utama Kabupaten Siak serta para Kanit Reskrim Polsek jajaran Polres Siak.
Dalam arahannya, Kapolres Siak menegaskan bahwa penanganan Karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak. Kebakaran hutan dan lahan tidak hanya berdampak terhadap kerusakan lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas ekonomi serta berpotensi menimbulkan keresahan sosial.
"Kami dari Polres Siak berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan upaya pencegahan serta edukasi kepada masyarakat," tegas AKBP Sepuh.
Kapolres mengungkapkan, hingga saat ini Polres Siak telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara Karhutla di Kecamatan Sungai Apit. Sementara satu perkara lainnya di Kecamatan Tualang masih dalam proses penyidikan.