Menu

Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Gakkum Karhutla, Kapolres: Penegakan Hukum Profesional dan Transparan

Lina 1 Sep 2026, 16:01
Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Gakkum Karhutla, Kapolres: Penegakan Hukum Profesional dan Transparan
Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Gakkum Karhutla, Kapolres: Penegakan Hukum Profesional dan Transparan

RIAU24.COM - SIAK — Kepolisian Resor (Polres) Siak memperkuat langkah penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penegakan Hukum (Gakkum) Karhutla di wilayah hukum Kabupaten Siak.

Rakor tersebut digelar di Gedung Endra Dharmalaksana (EDL) Polres Siak, Senin (31/8/2026), dan dipimpin langsung Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H.

Kegiatan ini turut dihadiri Bupati Siak Dr. Afni Z, S.A.P., M.Si., Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Supartono, S.Hut., M.P., Kasat Reskrim Polres Siak Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., jajaran pejabat utama Kabupaten Siak serta para Kanit Reskrim Polsek jajaran Polres Siak.

Dalam arahannya, Kapolres Siak menegaskan bahwa penanganan Karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak. Kebakaran hutan dan lahan tidak hanya berdampak terhadap kerusakan lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas ekonomi serta berpotensi menimbulkan keresahan sosial.

"Kami dari Polres Siak berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan upaya pencegahan serta edukasi kepada masyarakat," tegas AKBP Sepuh.

Kapolres mengungkapkan, hingga saat ini Polres Siak telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara Karhutla di Kecamatan Sungai Apit. Sementara satu perkara lainnya di Kecamatan Tualang masih dalam proses penyidikan.

Selain penanganan perkara yang sedang berjalan, Polres Siak juga menindaklanjuti arahan Kapolda Riau terkait lahan yang terbakar pada tahun 2025. Seluruh lahan tersebut nantinya akan dipasangi plang larangan penanaman kelapa sawit sebagai bagian dari langkah pencegahan dan pengawasan terhadap pemanfaatan lahan pascakebakaran.

Dalam Rakor tersebut, Kasat Reskrim Polres Siak memaparkan data Karhutla yang terjadi di tujuh titik wilayah Kabupaten Siak sepanjang 2026.

Tujuh lokasi tersebut meliputi Kampung Pinang Sebatang Timur, Dusun Sei Kundur Kampung Tualang Timur, Kampung Mengkapan, Desa Rantau Panjang, Jalan Zamrud Desa Dayun, Kampung Lubuk Umbut, serta Kampung Tasik Betung.

Kepala BBKSDA Riau Supartono mengapresiasi langkah jajaran Polres Siak dalam mempercepat penanganan Karhutla, khususnya dalam aspek penegakan hukum.

Namun, ia memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kebakaran di kawasan yang memiliki status konservasi. Salah satunya Kampung Tasik Betung yang berada di kawasan suaka margasatwa dan cagar biosfer, sehingga penanganannya memerlukan prosedur dan mekanisme hukum yang sesuai dengan ketentuan kawasan konservasi.

Dukungan terhadap upaya penegakan hukum juga disampaikan Bupati Siak Dr. Afni Z. Pemerintah Kabupaten Siak menyatakan kesiapan untuk mendukung Polres Siak dalam upaya pencegahan, penanganan hingga penelusuran kepemilikan lahan yang diduga bermasalah.

Sebagai langkah preventif, Bupati Siak bahkan menginstruksikan para penghulu se-Kabupaten Siak untuk sementara waktu tidak menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperketat pengawasan administrasi pertanahan sekaligus mencegah munculnya persoalan baru terkait status dan kepemilikan lahan yang terbakar.

Rakor Percepatan Gakkum Karhutla ini diisi dengan pembukaan, pemaparan data, diskusi bersama serta sesi foto. Kegiatan berlangsung interaktif dan konstruktif serta berjalan aman, tertib dan lancar.

Melalui koordinasi lintas instansi tersebut, penanganan Karhutla di Kabupaten Siak diharapkan tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi juga diperkuat melalui pencegahan, pengawasan dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.(Lin)