Menu

Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Gakkum Karhutla, Kapolres: Penegakan Hukum Profesional dan Transparan

Lina 1 Sep 2026, 16:01
Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Gakkum Karhutla, Kapolres: Penegakan Hukum Profesional dan Transparan
Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Gakkum Karhutla, Kapolres: Penegakan Hukum Profesional dan Transparan

Selain penanganan perkara yang sedang berjalan, Polres Siak juga menindaklanjuti arahan Kapolda Riau terkait lahan yang terbakar pada tahun 2025. Seluruh lahan tersebut nantinya akan dipasangi plang larangan penanaman kelapa sawit sebagai bagian dari langkah pencegahan dan pengawasan terhadap pemanfaatan lahan pascakebakaran.

Dalam Rakor tersebut, Kasat Reskrim Polres Siak memaparkan data Karhutla yang terjadi di tujuh titik wilayah Kabupaten Siak sepanjang 2026.

Tujuh lokasi tersebut meliputi Kampung Pinang Sebatang Timur, Dusun Sei Kundur Kampung Tualang Timur, Kampung Mengkapan, Desa Rantau Panjang, Jalan Zamrud Desa Dayun, Kampung Lubuk Umbut, serta Kampung Tasik Betung.

Kepala BBKSDA Riau Supartono mengapresiasi langkah jajaran Polres Siak dalam mempercepat penanganan Karhutla, khususnya dalam aspek penegakan hukum.

Namun, ia memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kebakaran di kawasan yang memiliki status konservasi. Salah satunya Kampung Tasik Betung yang berada di kawasan suaka margasatwa dan cagar biosfer, sehingga penanganannya memerlukan prosedur dan mekanisme hukum yang sesuai dengan ketentuan kawasan konservasi.

Dukungan terhadap upaya penegakan hukum juga disampaikan Bupati Siak Dr. Afni Z. Pemerintah Kabupaten Siak menyatakan kesiapan untuk mendukung Polres Siak dalam upaya pencegahan, penanganan hingga penelusuran kepemilikan lahan yang diduga bermasalah.

Halaman: 123Lihat Semua