Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Gakkum Karhutla, Kapolres: Penegakan Hukum Profesional dan Transparan
Sebagai langkah preventif, Bupati Siak bahkan menginstruksikan para penghulu se-Kabupaten Siak untuk sementara waktu tidak menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperketat pengawasan administrasi pertanahan sekaligus mencegah munculnya persoalan baru terkait status dan kepemilikan lahan yang terbakar.
Rakor Percepatan Gakkum Karhutla ini diisi dengan pembukaan, pemaparan data, diskusi bersama serta sesi foto. Kegiatan berlangsung interaktif dan konstruktif serta berjalan aman, tertib dan lancar.
Melalui koordinasi lintas instansi tersebut, penanganan Karhutla di Kabupaten Siak diharapkan tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi juga diperkuat melalui pencegahan, pengawasan dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.(Lin)