Bupati Bengkalis Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 75 Kades
Pada kesempatan tersebut, Bupati Kasmarni turut menyampaikan ucapan selamat dan tahniah kepada 75 kepala desa yang dikukuhkan atas perpanjangan masa jabatannya. Ia berharap kepercayaan dan tambahan waktu pengabdian tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kinerja, memperkuat pelayanan kepada masyarakat, serta menghadirkan manfaat nyata bagi kemajuan desa.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis, Ismail, menyampaikan bahwa proses perpanjangan masa jabatan telah melalui tahapan inventarisasi, verifikasi, validasi, dan pemutakhiran data terhadap 93 kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Januari hingga Oktober 2023.
Ia berharap para kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang dapat terus menjalankan amanah dengan memperkuat pelayanan, pembangunan, dan penyelenggaraan pemerintahan desa demi terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.