Melancong ke Bengkalis, WNA Malaysia Dituduh Akan Melakukan Dugaan TPPO Oleh Pihak Imigrasi
“Saya tidak mengetahui dasar laporan. Saya disini ditugaskan hanya untuk pemeriksaan lanjutan. Dan bukan wewenang saya juga. Harusnya ini dari petugas kita yang berada di Pelabuhan Selat Baru awalnya, lalu direferensikan ke kami. ‘Pak, tolong periksa di sini’, dan saya diperintahkan untuk memeriksa,” ujar Sigit kepada wartawan, Rabu 2 September 2026 kemarin.
Kembali ditanyakan mengenai dasar hukum pemeriksaan tersebut, Sigit kembali menyebutkan tidak tau. Bahkan dirinya hanya menjalankan perintah atasan keimigrasian Bengkalis.
Pernyataan tersebut justru dan memunculkan pertanyaan lebih lanjut. Jika pemeriksaan dilakukan atas perintah pimpinan, perintah tersebut berdasarkan laporan dari siapa dan menggunakan dasar hukum apa? Tanya wartawan lagi.
Apalagi, pemeriksaan tersebut telah berlangsung sekitar tiga hari dan berdampak pada belum dikembalikannya paspor serta IC kedua WNA malaysia sehingga mereka belum dapat melanjutkan perjalanan pulang ke Malaysia.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Suriani dan Hafiz masuk ke Indonesia melalui jalur resmi. Keduanya diketahui menggunakan Pelabuhan BSSR Selat Baru di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Kemudian melakukan perjalanan kerumah temannya di pulau rupat Desa Mesim.
Saat itu, dimana anak temannya di pulau Rupat tersebut ingin ikut dengan sukarela untuk berangkat bersamanya ke malaysia, kecamatan Rupat. Disanalah WNA malaysia tersebut langsung dituduh dengan dugaan akan menjual warga rupat. Dan hal itupun tidak terbukti.