Melancong ke Bengkalis, WNA Malaysia Dituduh Akan Melakukan Dugaan TPPO Oleh Pihak Imigrasi
Menurut Sigit, penanganan kedua WNA tersebut bermula dari petugas Imigrasi di Pelabuhan Selat Baru sebelum kemudian direferensikan kepadanya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Namun, siapa pihak yang pertama kali memberikan informasi atau melaporkan tuduhan mengenai dugaan TPPO tersebut kepada WNA malaysia itu, hingga kini belum dijelaskan secara terbuka oleh pihak imigrasi Bengkalis.
Pemeriksaan terhadap WNA tentu merupakan kewenangan pihak ke Imigrasian apabila terdapat indikasi pelanggaran keimigrasian maupun kepentingan penegakan hukum.
Namun, ketika pemeriksaan tersebut berujung tertahannya dokumen perjalanan dan tidak dapat keluarnya seseorang untuk pulang kenegaranya dari wilayah Indonesia, dari dasar kewenangan dan mekanisme hukumnya menjadi sangat penting untuk dijelaskan.
Terlebih lagi, kedua WNA tersebut dituduh atas dugaan TPPO. Status mereka dalam perkara tersebut juga belum jelas, apakah sebagai saksi, pihak yang dimintai keterangan, terduga, atau telah memiliki status hukum lainnya. Disamping itu, anehnya lagi, laporan itu juga dinilai hanya sepihak.
Jika memang terdapat laporan dan indikasi TPPO, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai langkah hukum yang sedang dilakukan tanpa harus membuka materi pemeriksaan yang bersifat rahasia.