Menu

Ini yang Akan Terjadi Jika RUU Ketenagakerjaan tak Selesai Oktober

Azhar 29 Aug 2026, 21:31
Ilustrasi pengadilan. Sumber: Internet
Ilustrasi pengadilan. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Partai Buruh (KSP-PB), Said Iqbal membeberkan hal yang akan terjadi jika Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan tak selesai pada Oktober 2026.

"MK berpendapat dalam salah satu keputusannya, bilamana sampai Oktober 2026 tidak selesai, maka yang berlaku adalah UU Cipta Kerja sampai selesainya UU baru tentang perlindungan ketenagakerjaan," ujarnya, dikutip dari inilah.com, Sabtu 29 Agustus 2026.

Jika pandangan MK tersebut terpaksa dijalankan, pembentukan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tetap harus diupayakan hingga Oktober 2026.

"Tapi kalau tidak bisa diselesaikan maka selain UU Nomor 13 Tahun 2003, PP yang baik, Permenaker yang baik dari sisi buruh dan pengusaha dan sebagian pasal RUU ketenagakerjaan yang baik dari sisi buruh dan pengusaha, itu juga harus dimasukkan," sebutnya.

Said mencontohkan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang upah minimum. 

Menurut dia, aturan tersebut merupakan kesepakatan yang telah diterima buruh dan pengusaha dan bersifat sementara hingga UU baru terbentuk.

Halaman: 12Lihat Semua