Diduga Tampung HP Hasil Curian, Pria di Mandau Diringkus Polisi
RIAU24.COM - Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial H (29) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan satu unit telepon seluler (HP) yang diduga merupakan hasil pencurian.
Penangkapan H dilakukan pada Rabu 2 September 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, di sebuah toko yang berada di kawasan Jalan Hangtuah, Simpang Telkom, Kelurahan Balai Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek S Bendesa menerangkan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Mess Karyawan PT Nindya Karya, Jalan Anggur Merah, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa satu unit HP yang diduga berasal dari hasil pencurian sebelumnya telah dijual oleh seorang pelaku pencurian kepada H pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.
"HP tersebut disebut dibeli tersangka H dengan harga Rp800 ribu, meskipun tidak disertai surat dokumen kepemilikan,"ungkap Kapolsek Mandau, Kamis 3 September 2026.
Mendapat informasi keberadaan terduga pelaku penadahan, tim Opsnal Polsek Mandau kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan H. Saat dilakukan pemeriksaan awal, bersangkutan disebut mengakui perbuatannya.