Hasil Putusan MKD Terhadap 5 Anggota DPR Nonaktif
Mahkamah Kehormatan Dewan menggelar sidang terhadap 5 anggota DPR nonaktif. Sumber: tribunnews.com
RIAU24.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi membacakan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif.
Putusan dibacakan langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun, dikutip dari rmol.id, Rabu, 5 November 2025.
Hal ini diketahui buntut aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen, Senayan, pada 25–31 Agustus 2025 lalu.
MKD menyatakan Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik.
Keduanya dipulihkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan dibacakan.
Sementara tiga anggota lainnya; Nafa Indria Urbach, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni, dinyatakan melanggar kode etik DPR RI dengan tingkat pelanggaran berlainan.