Menu

Meskipun Langgar Etik, Sahroni Dapat Keringanan dari MKD

Azhar 5 Nov 2025, 15:24
Anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni. Sumber: Internet
Anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni. Sumber: Internet

Hasilnya, Ahmad Sahroni dinonaktifkan selama 6 bulan.

"Menyatakan Ahmad Sahroni terbukti telah melanggar kode etik DPR. Menghukum Teradu V, Ahmad Sahroni, nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem," ujarnya.

Setelah ini Ahmad Sahroni dipastikan tidak mendapatkan hak keuangan selama masa penonaktifan.

"Menyatakan teradu I, II, III, IV, dan V selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," ujarnya.

Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada Rabu 15 November 2025 yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD.

"Serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," pungkasnya.

Halaman: 12Lihat Semua