Menu

KPK Beberkan Alasan Jerat Gubernur Riau Abdul Wahid dengan Pasal Pemerasan 

Zuratul 7 Nov 2025, 11:02
KPK Beberkan Alasan Jerat Gubernur Riau Abdul Wahid dengan Pasal Pemerasan.
KPK Beberkan Alasan Jerat Gubernur Riau Abdul Wahid dengan Pasal Pemerasan.

Namun, fee naik menjadi 5% atau Rp7 miliar dari total penambahan anggaran. Meski begitu, uang yang baru diserahkan mencapai Rp4,05 miliar. 

Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(***) 

Halaman: 23Lihat Semua