Menkeu Purbaya Siapkan RUU Redenominasi Rupiah, Target Luncur 2027
RIAU24.COM -Pemerintah tampak tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), yang targetnya akan rampung pada 2027.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025.
Penanggung jawab RUU Redenominasi ialah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.
Dalam aturan tersebut, Kementerian Keuangan menyiapkan sebanyak empat rancangan undang-undang, yakni RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dan RUU tentang Penilai.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tulis baleid tersebut dikutip pada Jumat (7/11/2025).
Urgensi adanya RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) ialah pertama, agar tercapainya efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing nasional.