Menu

Mahfud MD jadi Korban Hoaks Video AI, Bagi-bagi Duit Rampasan Korupsi

Zuratul 13 Nov 2025, 12:17
Mahfud MD jadi Korban Hoaks Video AI, Bagi-bagi Duit Rampasan Korupsi. (X/Foto)
Mahfud MD jadi Korban Hoaks Video AI, Bagi-bagi Duit Rampasan Korupsi. (X/Foto)

"Banyak yang percaya Mahfud MD membuka sayembara bantuan untuk usaha dan pendidikan. Padahal itu sama sekali tidak benar," tegas Imam.

Tim hukum Sahabat Mahfud, Duke Ari Widagdo, mengancam pelaku pembuat video itu dengan pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Siapa pun yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong atau menyesatkan hingga merugikan orang lain bisa dipidana enam tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar," jelas Duke.

Namun, Duke menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Bareskrim untuk menentukan pasal yang paling tepat.

"Kami berharap pelaku segera ditangkap, agar ada efek jera dan masyarakat tahu bahwa video itu palsu atau hoaks," tambahnya.

(***) 

Halaman: 12Lihat Semua