Urai Persoalan Tenaga Kerja, Pemprov Riau Bentuk Satgas PHK
RIAU24.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Riau. Keberadaan satgas tersebut sebagai solusi dalam mengurai persoalan antara tenaga kerja dengan pelaku usaha.
Pembentukan Satgas PHK Riau langsung dilakukan Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wachid, Pangdam XXIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dan Forkopimda Riau lainnya.
"Peluncuran Satgas PHK Riau hari ini melihat beberapa penomena, bahwa ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa ada sebab. Kita ingin mencari solusi dari persoalan yang ada. Memang banyak tekanan ekonomi dan persolaan yang dihadapi dunia usaha, tapi kita juga ingin melindungi pekerja, karena pekerja ini adalah rakyat kita," kata Gubri Abdul Riau.
Atas persoalan itu, Gubri menginginkan ada kolaborasi antara semua komponen masyarakat dalam mengatasi persoalan tersebut. Sehingga keberadaan Satgas PKH ini mendeteksi dan mengantisipasi serta mencarikan solusi terhadap persoalan PKH.
"Untuk Posko Satgas PHK Riau kita pusatkan di Kantor Dinas Tenaga Kerja. Jadi masyarakat jika mengalami PKH sepihak bisa melapor ke Satgas PKH Riau," sebutnya.
Gubri menyebut, di Riau sendiri kasus PHK terbesar terjadi pada bulan Februari 2025, yakni kasus PHK di PT Pulau Sambu, Indragiri Hilir (Inhil).