Dampak Terburuk dari Putusan MK yang Larang Polisi Menduduki Jabatan Sipil
RIAU24.COM - Pengamat politik dan pertahanan, Selamat Ginting, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi mengemban jabatan sipil akan menimbulkan konsekuensi tersendiri.
Hal ini karena jumlah perwira tinggi yang bekerja di luar institusi Polri sudah mencapai puluhan, dikutip dari rmol.id, Minggu, 16 November 2025.
Kembalinya para perwira tinggi akan membutuhkan penempatan baru, sementara struktur jabatan tidak tersedia sebanyak itu.
"Saat ini banyak puluhan perwira tinggi di kementerian dan lembaga. Apabila mereka kembali ke kepolisian dikasih jabatan apa? Ya bisa aja staf khusus Kapolri," ujarnya.
Kondisi seperti ini bukan hanya terjadi di Polri, tetapi juga di TNI yang memiliki ratusan perwira tinggi non-job.
"Kenapa masalahnya? Karena selama ini dia sudah menikmati di luar, ya sudah, sekarang dia menerima konsekuensi. Kalau tidak ada jabatan, saran saya pensiunkan dini saja daripada kemudian menjadi beban negara," ujarnya.