Salah Kaprah Masrul Ali Terkait KKPA Desa Gobah
Sebelumnya, usai pemeriksaan lapangan pada Senin (17/11/2025), Masrul mengklaim kegiatan tersebut merupakan rangkaian menuju eksekusi areal PTPN IV Kebun Sei Pagar. Ia bahkan menyampaikan bahwa peninjauan lokasi dan pengecekan koordinat dilakukan untuk persiapan eksekusi.
Wahyu membantah hal itu. “Tujuan pemeriksaan lapangan adalah untuk memverifikasi klaim Masrul Ali Cs bahwa lahan 1.620 hektare telah tersedia untuk pembangunan KKPA. Dan perlu dicatat, lahan itu bukan berada di dalam HGU perusahaan sebagaimana enam titik koordinat yang mereka sampaikan,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan, pembangunan kebun KKPA 1.620 hektare harus dilaksanakan di atas tanah milik masyarakat Desa Gobah, bukan di atas tanah pihak lain. Karena itu, verifikasi lapangan diperlukan untuk memastikan lahan yang dimaksud benar-benar clean and clear, tanpa sengketa ataupun hak yang melekat dari pihak lain.
Menurut Wahyu, hasil pemeriksaan lapangan kemarin justru menunjukkan ketidaksesuaian. Masrul Ali Cs tidak menunjuk lokasi lahan yang sama dengan yang ditunjukkan saat sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara No. 16/PDT.G/2022/PN.BKN. Pada saat PS, lahan yang ditunjuk berada di luar HGU PTPN IV. Namun saat peninjauan terbaru, Masrul justru menunjuk lokasi berbeda yang berada di dalam HGU Perusahaan dan telah ditanami kelapa sawit.
“Kami tetap menunggu hasil plotting dari BPN Kampar dan pengadilan terkait pemeriksaan lapangan tersebut,” kata Wahyu.
Lebih jauh, Wahyu menjelaskan bahwa PTPN IV Regional III pada dasarnya telah memenuhi kewajiban dengan membangun kebun KKPA seluas 380 hektare (100 hektare tahap I dan 280 hektare tahap II) untuk masyarakat Desa Gobah melalui KUD KOPSA-SM. Hingga kini, tidak ada penyerahan tambahan lahan clear and clean dari masyarakat untuk memenuhi sisa kewajiban luasan.