Salah Kaprah Masrul Ali Terkait KKPA Desa Gobah
Salah Kaprah Masrul Ali Terkait KKPA Desa Gobah
Ia juga menegaskan bahwa dasar perolehan HGU PTPN IV Kebun Sei Pagar telah melalui prosedur lengkap sesuai regulasi, yakni SK Menteri Pertanian, izin lokasi dari Gubernur Riau, pelepasan kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan, serta SK HGU dari BPN. Seluruh dasar hukum tersebut, menurutnya, tidak berkaitan dengan klaim lahan yang disampaikan Masrul Ali Cs. ****
Baca juga: BRK Syariah Perkuat Pendidikan Inklusif, Salurkan Bantuan CSR ke SLB Pelita Nusa Pekanbaru