Menu

RAPP Pastikan Praktik Ketenagakerjaan Sesuai Regulasi dan Ketentuan yang Berlaku

Devi 18 Nov 2025, 10:20
Kawasan pabrik PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pangkalan Kerinci, Riau.
Kawasan pabrik PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pangkalan Kerinci, Riau.

RIAU24.COM - Menyikapi aksi damai yang digelar Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Kabupaten Pelalawan pada Senin (17/11/2025),  PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) menghormati hak setiap warga negara dan serikat pekerja untuk menyampaikan aspirasi secara tertib dan sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Berkaitan dengan aspirasi dari Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kabupaten Pelalawan terkait tuntutan agar sejumlah pekerja dari perusahaan-perusahaan kontraktor yang telah menyelesaikan masa kontraknya dapat kembali bekerja.

PT RAPP menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung dalam hubungan kerja antara para pekerja tersebut dengan perusahaan kontraktor. Seluruh hubungan industrial, termasuk pengelolaan rekrutmen, penugasan, perpanjangan maupun penghentian hubungan kerja, adalah tanggung jawab masing-masing perusahaan kontraktor sesuai manajemen dan kebijakan internal mereka.

Dalam operasionalnya, hubungan kerja antara kontraktor dan pekerjanya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Halaman: 12Lihat Semua