Nasib Polisi di Jabatan Sipil usai Putusan MK, Mengundurkan Diri atau Pensiun
Nasib Polisi di Jabatan Sipil usai Putusan MK, Mengundurkan Diri atau Pensiun.
Dengan demikian, para anggota Polri aktif yang sudah telanjur menduduki jabatan sipil tidak serta-merta harus mundur.
(***)