Koalisi Masyarakat Sipil Sindir Habiburokhman Usai Dituding Sebarkan Hoaks Soal KUHAP
Koalisi juga menegaskan bahwa proses revisi KUHAP yang berlangsung selama puluhan tahun tersebut memang seharusnya bisa dilakukan secara dalam dan menyeluruh.
"Rekomendasi Koalisi selalu dalam tataran harapan paling tinggi pembaruan KUHAP sesuai dengan perspektif HAM, karena butuh 44 tahun merevisi KUHAP, maka sangat amat mengecewakan jika revisi KUHAP tidak dilakukan dengan komprehensif," lanjut koalisi.
Dalam rilis tersebut, selain menjawab soal tudingan tersebut, koalisi juga meminta Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda pelaksanaan KUHAP Baru yang telah disahkan.
Koalisi juga mendesak Presiden dan DPR RI untuk mempercepat agenda Reformasi Kepolisian dengan menunda dan memperbaiki substansi fatal yang ada di dalam KUHAP Baru ini.
(***)