Terbukti Tak Terima Uang Korupsi, Hakim Beberkan Alasan Tetap Hukum Mantan Dirut ASDP
Namun, putusan itu tidak bulat alias diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh ketua majelis hakim Sunoto.
Ia berpendapat Ira dkk seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Ia berpendapat Kerja Sama Usaha dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022 merupakan keputusan bisnis.
Berdasarkan fakta hukum di persidangan, Sunoto meyakini unsur-unsur tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara yang didakwakan JPU KPK tidak terbukti secara meyakinkan.
"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," ujar Sunoto saat membacakan pendapatnya atau dissenting opinion dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11).
Sunoto mengatakan tindakan Ira dkk merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh Business Judgement Rule (BJR).