Komisi II DPR Cecar ANRI dan KPU, Pertanyakan Arsip Ijazah Jokowi
RIAU24.COM -Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mencecar Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Mego Pinandito dan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin soal pengarsipan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, berdasar PKPU Nomor 17 Tahun 2023, ijazah itu tidak termasuk dalam jadwal retensi arsip. Ia pun meminta penjelasan dari ANRI dan KPU soal hal itu.
"Tapi coba disandingkan dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Nah, ini saya mohon penjelasan dari ANRI dan KPU. Sebetulnya ijazah itu masuk benda yang untuk diarsipkan atau enggak?" kata Khozin dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II, Senin (24/11).
"Kalau ijazah capres itu kan enggak banyak ya. Setiap lima tahun sekali paling cuman tiga atau empat. Apakah itu tidak menjadi bagian khazanah yang harus kita arsipkan dalam Arsip Nasional mengacu dari Undang-Undang Arsip?" imbuh dia.
Khozin mengatakan sebagai mitra ANRI dan KPU, Komisi II kurang nyaman dengan narasi yang beredar di publik soal ijazah itu.
"Yang ini bilang palsu, yang ini bilang asli, yang ini bilang dimusnahkan, tiba-tiba bilang enggak dimusnahkan. Sebetulnya seperti apa sih?" katanya.