Mengenal Rehabilitasi Pemberian Prabowo untuk Eks Dirut ASDP
Presiden Prabowo Subianto. Sumber: detik.com
2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam Pasal 1 angka 23 KUHAP, rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam KUHAP.
Baca juga: Menteri Bahlil Respon Ajakan Cak Imin untuk 'Tobat Nasuhah' di Tengah Banjir Longsor Sumatera