Buntut Perencanaan Kudeta, Eks Presiden Brasil Mulai Jalani Masa Hukuman 27 Tahun Penjara
RIAU24.COM - Mahkamah Agung Brasil, pada Selasa (25/11) waktu setempat, memerintahkan mantan Presiden Jair Bolsonaro untuk mulai menjalani masa hukuman 27 tahun penjara terkait upayanya merencanakan kudeta yang gagal.
Bolsonaro harus mendekam di dalam penjara setelah semua permohonan bandingnya ditolak.
Bolsonaro yang menjabat Presiden Brasil tahun 2019-2022, mengakhiri karier politiknya dengan dipenjara di sebuah ruangan kecil di markas besar kepolisian.
Ruangan tempat Bolsonaro menjalani masa hukumannya itu dilengkapi televisi, kulkas mini dan pendingin ruangan atau AC.
Mantan presiden berusia 70 tahun ini telah dinyatakan bersalah pada September lalu, terkait rencana menghentikan Luiz Inacio Lula da Silva menjabat sebagai Presiden Brasil setelah pemilu tahun 2022, yang mencakup rencana untuk membunuh veteran sayap kiri tersebut.
Jaksa penuntut Brasil menyebut rencana itu gagal karena kurangnya dukungan dari petinggi militer. Bolsonaro bersikeras menegaskan dirinya tidak bersalah dan merupakan korban persekusi politik.