Diduga Cabuli Remaja Usia 15 Tahun, Pemuda Perawang Tak Berkutik Saat Diciduk
Diduga Cabuli Remaja Usia 15 Tahun, Pemuda Perawang Tak Berkutik Saat Diciduk
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15;tahun Penjara. Ucap Kapolsek Tualang.
Selanjutnya, berkas perkara akan disusun dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.(Lin)