Menu

Tingkatkan Pelayanan Kepada Nasabah, BRK Syariah Perbarui Kerjasama Terkait Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Alwira 20 Nov 2025, 23:07
BRK Syariah Perbarui Kerjasama Penyelenggaraan Haji dan Umrah
BRK Syariah Perbarui Kerjasama Penyelenggaraan Haji dan Umrah

RIAU24.COM - Sebagai salah satu bank yang ditunjuk pemerintah, sebagai bank penerima setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Bank Riau Kepri (BRK) Syariah terus meningkatkan pelayanan bagi para calon tamu Allah SWT yang akan melaksanakan ibadah haji.

Seperti dengan melakukan penandatangan nota kesepahaman antara Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia dan PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda), tentang penyediaan dan pemanfaatan produk dan layanan jasa perbankan syariah dalam penyelenggaraan ibadah haji. 

Penandatanganan tersebut dilaksanakan di kantor Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Dari pihak Kementerian Haji dan Umrah, penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah Jaenal Effendi mewakili Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Mochamad Irfan Yusuf. Sedangkan dari pihak BRK Syariah, mewakili Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Helwin Yunus oleh Pemimpin Divisi Dana dan Digital Edi Wardana.

Pemimpin Divisi Dana dan Digital Edi Wardana mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan bentuk perbaruan kerjasama. Karena sebelumnya terkait urusan haji dan umrah berada dibawah kewenangan Kementerian Agama, namun saat ini sudah berada pada kementerian tersendiri.

“Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan perbaruan kerjasama saja. Karena sebelumnya urusan haji dan umrah berada dibawah Kementerian Agama, kalau untuk pelayanan BPIH di BRK Syariah masih tetap berjalan normal dan sudah berlangsung lama. Ini juga sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada para nasabah BRK Syariah,” katanya.

Dalam nota kesepahaman tersebut, terdapat beberapa poin kerjasama yang dilakukan. Pertama yakni pembukaan rekening untuk penyetoran biaya haji dan umrah. Kemudian yang kedua yakni penatalaksanaan pengelolaan data dan informasi pendaftaran, pembatalan, dan pelunasan jemaah haji.

Halaman: 12Lihat Semua