Banjir Sumatera Bisa Dipidanakan, Pakar Hukum: Ada Buktinya
Gelondongan kayu banjir Sumatera. Sumber: kompas.com
Ini artinya, penyelidikan terkait kepemilikan gelondongan kayu itu bisa menjadi jalan masuk pengusutan secara pidana.
"Pidananya illegal logging-nya yang menyebabkan banjir," ucapnya.
Tambahnya, unsur pidana melekat apabila penyidik dapat membuktikan hubungan sebab-akibat yang jelas antara aktivitas manusia, seperti penggundulan hutan ilegal dengan bencana banjir bandang.
Baca juga: Jimly Kaget, Usulan Pemilihan Kapolri Tanpa Libatkan DPR Disuarakan Pensiunan Jenderal Polisi
Untuk membuktikannya, penyidik bisa melakukan penyelidikan terhadap temuan di lapangan atau kajian ilmiah.
Apabila terbukti, baik secara fakta maupun ilmu pengetahuan bahwa banjir terjadi karena penggundulan hutan secara ilegal, maka unsur pidana dapat diterapkan.