Menu

GP Farmasi Bersama BBPOM Pekanbaru Gelar Sosialisasi CDOB ke Pelaku Usaha Farmasi di Provinsi Riau 

Zuratul 13 Dec 2025, 07:25
GP Farmasi Provinsi Riau dan HISFARDIS IAI Riau berkolaborasi dengan BBPOM di Pekanbaru melaksanakan sosialisasi Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2025 tentang Standar Cara Distribusi Obat yang Baik. (Istimewa)
GP Farmasi Provinsi Riau dan HISFARDIS IAI Riau berkolaborasi dengan BBPOM di Pekanbaru melaksanakan sosialisasi Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2025 tentang Standar Cara Distribusi Obat yang Baik. (Istimewa)

Hari Sandi selaku Ketua GP Farmasi Provinsi Riau, menuturkan harapannya bahwa setelah sosialisasi ini terlaksana dapat sekiranya untuk para pelaku usaha farmasi menerapkan aturan baru yang berlaku. 

"Dengan peraturan Balai POM nomor 20 Tahun 2025 ini kami GP Farmasi Provinsi Riau, memastikan para pedagang besar farmasi ini dapat mendistribusikan obat-obatan di Provinsi Riau dengan mutu yang berkualitas. Itu harapan kami, supaya kualitasnya terjaga sampai ke masyarakat," ungkap Haris. 

Ia berharap kedepannya sosialisasi seperti ini dapat di selenggarakan lagi, dengan harapan meningkatkan pemahaman dan peningkatan mutu pada pelaku usaha farmasi yang ada di Provinsi Riau

Mengutip laman resmi Badan POM, peraturan BPOM No.20 Tahun 2025 ditetapkan pada tanggal 24 Juni 2025 dan diundangkan pada 3 Juli 2025. 

Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat sistem distribusi obat di Indonesia agar lebih andal, aman, dan terjamin mutunya, serta menggantikan Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2019.  

Berikut poin-poin Penting dalam Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2025:

Halaman: 123Lihat Semua