Menu

GP Farmasi Bersama BBPOM Pekanbaru Gelar Sosialisasi CDOB ke Pelaku Usaha Farmasi di Provinsi Riau 

Zuratul 13 Dec 2025, 07:25
GP Farmasi Provinsi Riau dan HISFARDIS IAI Riau berkolaborasi dengan BBPOM di Pekanbaru melaksanakan sosialisasi Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2025 tentang Standar Cara Distribusi Obat yang Baik. (Istimewa)
GP Farmasi Provinsi Riau dan HISFARDIS IAI Riau berkolaborasi dengan BBPOM di Pekanbaru melaksanakan sosialisasi Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2025 tentang Standar Cara Distribusi Obat yang Baik. (Istimewa)

1. Perluasan Lingkup: Mewajibkan PSE (Platform E-commerce Obat) menerapkan standar CDOB.

2. Pengelolaan Obat Tertentu: Mengakomodir pengelolaan obat yang sering disalahgunakan.

3. Sanksi Administratif: Penambahan sanksi pencabutan izin dan pemblokiran sistem elektronik.

4. Manajemen Risiko Mutu: Pembaruan persyaratan terkait manajemen risiko mutu.

5. Kualifikasi Pemasok: Penguatan standar kualifikasi pemasok dan pelanggan.

6. Penanganan Pengembalian: Penyempurnaan standar penarikan, pengembalian, dan pemusnahan obat.

Halaman: 234Lihat Semua