Satlantas Polres Siak Bertindak Cepat Tertibkan Pungli di Jalan Rusak Jembatan Puing
RIAU24.COM - SIAK — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Siak merespons cepat laporan masyarakat terkait praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh sejumlah warga di lokasi jalan rusak Jalan Lintas Perawang–Siak, tepatnya di kawasan Jembatan Puing, Kecamatan Koto Gasib, Senin (22/12/2025).
Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Siak AKP A. Ramadhan, S.H., M.H., mewakili Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. Dalam kegiatan tersebut, petugas menegur lima orang warga yang memungut iuran dengan dalih untuk menimbun jalan rusak.
“Kami menemukan adanya praktik pungli di ruas jalan yang mengalami kerusakan di Jembatan Puing. Kondisi ini sangat mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan,” ujar AKP A. Ramadhan di lokasi.
Ia menjelaskan, penanganan dilakukan secara humanis namun tegas, dengan memberikan pembinaan dan peringatan agar masyarakat yang terlibat segera menghentikan aktivitas tersebut serta membubarkan diri.
“Penertiban ini kami lakukan sebagai langkah preventif. Kami mengedepankan edukasi dan pembinaan agar masyarakat tidak mengambil keuntungan dari kondisi infrastruktur yang sedang dalam proses penanganan,” jelasnya.
Selain melakukan penertiban, Satlantas Polres Siak juga melakukan pendokumentasian sebagai arsip dan bahan laporan resmi kepolisian. Selanjutnya, petugas langsung berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau UPT I guna mendorong percepatan penanganan dan perbaikan jalan rusak di lokasi tersebut, terlebih dalam rangka Operasi Lilin Lancang Kuning 2025.