Minta Jadi Tahanan Rumah, Hakim Tolak Permohonan Eks PM Malaysia Najib Razak
Shafee Abdullah mengatakan, Najib akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut dan sangat kecewa. Najib awalnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada Juli 2020 dalam persidangan pertama terkait dana sekitar 42 juta ringgit, yang disalahgunakan dari bekas anak perusahaan 1MDB bernama SRC International Sdn Bhd.
Masa hukuman tersebut kemudian dipersingkat setengahnya oleh dewan pengampunan. Minggu ini, ia menghadapi vonis lain dalam persidangan terpisah, terkait skandal keuangan yang menyebabkan kekalahannya dalam pemilihan umum 2018.
Sidang itu dipandang sebagai kasus utama Najib yang menghadapi empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan untuk memperoleh sekitar 2,28 miliar ringgit dari dana 1MDB, serta 21 dakwaan pencucian uang.
Jaksa penuntut mengatakan, Najib menyalahgunakan posisinya sebagai perdana menteri, menteri keuangan, dan ketua dewan penasihat 1MDB untuk memindahkan sejumlah besar uang ke rekening pribadinya lebih dari satu dekade lalu.
Mereka mengajukan catatan bank, dokumen, dan kesaksian dari lebih dari 50 saksi. Namun, pengacara menyalahkan rekan dekat Najib, pengusaha buronan misterius Low Taek Jho, yang juga dikenal sebagai Jho Low.
Low yang saat ini masih buron, dianggap sebagai dalang di balik skema untuk menjarah dana investasi Malaysia dan menghabiskan hasilnya untuk berbagai hal, mulai dari properti mewah, jet pribadi, hingga kapal pesiar.