Menu

Pemprov Riau Larang Kembang Api dan Petasan pada Malam Tahun Baru 2026

Riko 28 Dec 2025, 21:46
Foto (net)
Foto (net)

RIAU24.COM - Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan larangan penggunaan kembang api dan petasan dalam perayaan malam Tahun Baru 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 5793/100.3.4.1/HK/2025 tanggal 24 Desember 2025.

Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan agar seluruh pihak mematuhi dan melaksanakan imbauan tersebut dengan penuh tanggung jawab.

Surat edaran yang disebarkan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Riau, kepala perangkat daerah, direktur BUMD, pimpinan badan usaha, serta ketua organisasi masyarakat itu bertujuan menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan publik.

Larangan ini juga dimaksudkan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), kebakaran, serta kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan jiwa dan harta benda.

Pemprov Riau mengimbau seluruh masyarakat, organisasi, dan badan usaha untuk tidak menyalakan, menggunakan, atau membunyikan kembang api dan petasan dalam bentuk apa pun pada malam perayaan.

Aparatur Sipil Negara di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota juga diminta menjadi teladan dengan tidak terlibat dalam aktivitas tersebut serta mengajak lingkungan sekitarnya untuk mematuhi aturan.

Halaman: 12Lihat Semua