PW SEMMI Riau Dorong Hari Ekosistem, Ingatkan Pemprov soal Arah Pembangunan yang Mengancam Lingkungan
RIAU24.COM - PW SEMMI Riau bersama sejumlah aktivis menggelar kampanye kesadaran publik dalam kegiatan Car Free Day (CFD) Kota Pekanbaru. Fokus kegiatan adalah penggalangan dukungan masyarakat melalui penandatanganan spanduk aspirasi untuk mendorong penetapan 23 Februari sebagai Hari Ekosistem Provinsi Riau.
Ketua Umum PW SEMMI Riau, Ihkram Mulya, menegaskan bahwa penetapan hari tersebut tidak boleh sekadar seremonial, melainkan harus menjadi instrumen reflektif dan evaluatif terhadap arah pembangunan daerah.
“Hari Ekosistem Riau harus menjadi momentum institusional untuk mengevaluasi kebijakan pembangunan, tata kelola sumber daya alam, serta konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip pembangunan berkelanjutan sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” ujar Ihkram, lewat siaran persnya, Senin 28 Desember 2025.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta mewajibkan negara menyelenggarakan pembangunan berwawasan lingkungan. Karena itu, Pemerintah Provinsi Riau memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan selaras dengan prinsip perlindungan ekosistem.
Ihkram juga menyampaikan peringatan serius agar Pemprov Riau tidak membiarkan praktik perusakan lingkungan oleh oknum tertentu, baik melalui penyalahgunaan kewenangan, pembalakan liar, maupun pertambangan ilegal.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap penebangan hutan secara melawan hukum, baik oleh aktor informal maupun pihak yang berlindung di balik kekuasaan. Aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat harus ditindak tegas, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.