Kata Pakar Soal Aksi Demo Bisa Langsung Masuk Bui
RIAU24.COM - Guru Besar Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Aidul Fitriciada Azhari mengomentari isu yang beredar terkait aksi demonstrasi yang dapat dipidana.
Hal ini mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak 2 Januari 2026, dikutip dari kompas.com, Sabtu, 3 Januari 2026.
Menurutnya, penjatuhan pidana kepada demonstran tidak bisa dilayangkan serta-merta hanya karena masalah administrasi pemberitahuan.
Hukuman pidana baru bisa diterapkan apabila terpenuhi syarat kumulatif.
"Syarat tersebut adalah aksi dilakukan tanpa pemberitahuan dan disertai dengan kekacauan yang mengganggu kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara," ujarnya.
"Artinya, pidana dapat diberikan jika ada kumulatif tanpa pemberitahuan dan huru-hara. Kalau tanpa pemberitahuan saja polisi hanya dapat membubarkan aksi, tanpa pidana," tambahnya.