Menu

Bali Meraih Pendapatan Rp369 Miliar dari Pungutan Pariwisata Asing pada Tahun 2025

Devi 4 Jan 2026, 13:11
Bali Meraih Pendapatan Rp369 Miliar dari Pungutan Pariwisata Asing pada Tahun 2025
Bali Meraih Pendapatan Rp369 Miliar dari Pungutan Pariwisata Asing pada Tahun 2025

Untuk meningkatkan tingkat pengumpulan, pemerintah provinsi berencana untuk mengintensifkan komunikasi dan sosialisasi sekaligus memperluas kerja sama dengan lembaga-lembaga utama, termasuk Kementerian Imigrasi, operator bandara negara Angkasa Pura, dan maskapai penerbangan yang melayani Bali.

Salah satu pendorong utama peningkatan penerimaan pajak pada tahun 2025 adalah revisi peraturan regional yang memperkenalkan insentif keuangan bagi bisnis pariwisata yang membantu mengumpulkan pajak dari pengunjung. Sejak Agustus, setidaknya 150 penyedia akomodasi telah bergabung dalam skema ini sebagai titik akhir pengumpulan resmi.

“Kerja sama berbasis insentif dengan bisnis pariwisata telah memberikan dampak tahun ini. Berkat dukungan tersebut, penerimaan meningkat sekitar 3%,” kata Koster, menambahkan bahwa provinsi berencana untuk memperluas kemitraan lebih lanjut.

Berdasarkan Undang-Undang No. 18/2023 dan peraturan daerah terkait, seluruh hasil dari pungutan pariwisata asing dicatat sebagai pendapatan yang dihasilkan secara lokal. Dana tersebut dialokasikan untuk program-program budaya, termasuk dukungan untuk desa-desa tradisional, serta inisiatif untuk mengatasi tantangan lingkungan dan sosial yang terkait dengan pariwisata massal.

“Dana ini digunakan untuk kebudayaan, termasuk desa-desa tradisional, dan juga untuk mengatasi masalah lingkungan dan sosial,” kata Koster. ***

Halaman: 12Lihat Semua