Bali Meraih Pendapatan Rp369 Miliar dari Pungutan Pariwisata Asing pada Tahun 2025
RIAU24.COM - Bali berhasil mengumpulkan Rp369 miliar ($23 juta) dari pungutan pariwisata asing pada tahun 2025, sebuah peningkatan yang moderat dalam kepatuhan pada tahun kedua kebijakan tersebut, kata Gubernur Wayan Koster, meskipun penerimaan masih di bawah target anggaran di tengah rekor kedatangan wisatawan.
Bali diperkirakan akan menyambut 7,1 juta wisatawan asing pada tahun 2025, menurut data provinsi.
“Hanya Rp369 miliar yang terkumpul, sedikit lebih tinggi dari tahun lalu,” kata Koster kepada wartawan di Denpasar pada hari Sabtu.
Angka tersebut masih jauh di bawah target anggaran 2025 sebesar Rp500 miliar. Namun, Koster mengatakan kekurangan tersebut dapat dimaklumi mengingat pungutan tersebut relatif baru diperkenalkan.
“Ini adalah peraturan daerah baru yang baru berlaku selama dua tahun, dan sudah ada kemajuan yang terlihat,” katanya.
Bali memperkenalkan pungutan Rp150.000 ($9,40) per pengunjung asing pada awal tahun 2024 sebagai bagian dari upaya pendanaan pelestarian budaya dan perlindungan lingkungan di pulau wisata terpopuler di Indonesia ini, yang telah berjuang mengatasi kemacetan, pengelolaan sampah, dan tekanan pada masyarakat tradisional setelah pemulihan pariwisata pasca-pandemi.
Untuk meningkatkan tingkat pengumpulan, pemerintah provinsi berencana untuk mengintensifkan komunikasi dan sosialisasi sekaligus memperluas kerja sama dengan lembaga-lembaga utama, termasuk Kementerian Imigrasi, operator bandara negara Angkasa Pura, dan maskapai penerbangan yang melayani Bali.
Salah satu pendorong utama peningkatan penerimaan pajak pada tahun 2025 adalah revisi peraturan regional yang memperkenalkan insentif keuangan bagi bisnis pariwisata yang membantu mengumpulkan pajak dari pengunjung. Sejak Agustus, setidaknya 150 penyedia akomodasi telah bergabung dalam skema ini sebagai titik akhir pengumpulan resmi.
“Kerja sama berbasis insentif dengan bisnis pariwisata telah memberikan dampak tahun ini. Berkat dukungan tersebut, penerimaan meningkat sekitar 3%,” kata Koster, menambahkan bahwa provinsi berencana untuk memperluas kemitraan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang No. 18/2023 dan peraturan daerah terkait, seluruh hasil dari pungutan pariwisata asing dicatat sebagai pendapatan yang dihasilkan secara lokal. Dana tersebut dialokasikan untuk program-program budaya, termasuk dukungan untuk desa-desa tradisional, serta inisiatif untuk mengatasi tantangan lingkungan dan sosial yang terkait dengan pariwisata massal.
“Dana ini digunakan untuk kebudayaan, termasuk desa-desa tradisional, dan juga untuk mengatasi masalah lingkungan dan sosial,” kata Koster. ***