BPJS Honorer Disesuaikan, Pemkab Siak Alihkan Sementara ke Skema UHC
RIAU24.COM - SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak memastikan layanan kesehatan bagi tenaga honorer atau non ASN di Kabupaten Siak tetap dapat diakses, meskipun terdapat penyesuaian kepesertaan BPJS Kesehatan mulai Januari 2026.
Penyesuaian tersebut berkaitan dengan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi tenaga honorer/non ASN seiring Surat Keputusan (SK) Tahun 2026 yang belum diterbitkan. Akibatnya, status kepesertaan BPJS Kesehatan bagi honorer/non ASN yang SK-nya belum terbit per Januari 2026 dinonaktifkan atau tidak diperpanjang sementara oleh BPJS Kesehatan.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Siak menegaskan bahwa pelayanan kesehatan bagi tenaga honorer/non ASN tetap diberikan selama masa penyesuaian berlangsung.
Bupati Siak Afni Zulkifli menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan skema layanan kesehatan alternatif agar akses layanan kesehatan tetap terjamin.
“Bagi honorer atau non ASN yang membutuhkan pelayanan kesehatan, layanan tetap diberikan secara gratis sementara melalui Program Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Siak,” ujar Afni, Senin (12/1/2026).
Untuk dapat mengakses layanan kesehatan melalui UHC Kabupaten Siak, peserta diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Siak, serta melakukan pendaftaran melalui Puskesmas setempat.