Baru Menjabat Kapolsek Rokan IV Koto, Iptu Dodi Ripo S Berhasil Tangkap 2 Pengedar Narkoba
Diutarakannya, dilokasi kejadian, kita mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor lebih kurang 13,59 gram, terdiri dari beberapa paket plastik klip berbagai ukuran.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa alat hisap sabu (bong), kaca pirex, plastik klip kosong, botol plastik tempat penyimpanan sabu, dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp890.000 dari diduga hasil pejualan narkotika, serta satu unit sepeda motor.
"Hasil interogasi mengungkap bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D (DPO) yang saat ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian," ujarnya lagi.
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rokan IV Koto untuk menjalani proses hukum.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a undang undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"tegasnya.
Kapolsek Rokan IV Koto Iptu Dodi Ripo juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.