Bandar Shabu Asal Medan Dibekuk di Kandis, Polres Siak Sita 201,80 Gram
RIAU24.COM - Siak — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang bandar narkoba berinisial ED (44), warga Kota Medan, berhasil diamankan bersama barang bukti 201,80 gram narkotika jenis shabu di Kecamatan Kandis, Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di wilayah Kandis. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di depan Loket Bintang Utara, Jalan Raya Pekanbaru–Duri KM 81.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket shabu yang disembunyikan di dalam tas milik pelaku. Dua paket dibungkus tisu dan plastik hitam, sementara satu paket lainnya disimpan di dalam kotak rokok. Kepada petugas, ED mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh atas perintah RD, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk diedarkan di wilayah Kandis.
Barang Bukti yang Diamankan:
3 paket narkotika jenis shabu seberat total 201,80 gram
1 helai tisu