Menu

Menunggu Naikkanya Gaji Hakim Ad Hoc

Azhar 19 Jan 2026, 21:48
Ilustrasi Hakim Ad Hoc. Sumber: Internet
Ilustrasi Hakim Ad Hoc. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut peraturan Presiden (Perpres) tentang kenaikan gaji hakim ad hoc telah rampung dan akan segera ditanggulangi Presiden Prabowo Subianto. 

"Alhamdulillah sudah selesai, maksudnya sudah selesai pembahasannya ya karena perhitungan-perhitungan di situ juga sudah selesai. Insya Allah dalam waktu secepatnya akan ditandatangani oleh Bapak Presiden," ujarnya dikutip dari rmol.id, Senin, 19 Januari 2026.

Meskipun seperti itu dia belum mengungkapkan waktu pasti penandatanganan Perpres tersebut.

Dia hanya menegaskan bahwa dari sisi substansi, kebijakan itu telah siap untuk diberlakukan.

Selama ini, gaji hakim ad hoc masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 sehingga selama 13 tahun belum mengalami penyesuaian, meski beban kerja dan kompleksitas perkara terus meningkat. 

Sementara itu, pemerintah menetapkan kenaikan tunjangan bagi hakim karier mulai 2026 melalui PP Nomor 42 Tahun 2025 dengan besaran Rp46,7 juta hingga Rp110,5 juta per bulan, yang tidak berlaku bagi hakim ad hoc. 

Akibatnya, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia membuka peluang mogok kerja nasional jika pemerintah dan Mahkamah Agung tidak segera mengambil langkah nyata.