Iming-Iming Es Krim, Pria di Siak Cabuli Anak 7 Tahun
Iming-Iming Es Krim, Pria di Siak Cabuli Anak 7 Tahun
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.(Lin)