Iming-Iming Es Krim, Pria di Siak Cabuli Anak 7 Tahun
Iming-Iming Es Krim, Pria di Siak Cabuli Anak 7 Tahun
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.(Lin)
Baca juga: Dandim 0322/Siak Resmi Buka Kejurnas Dragbike Region 1 Putaran 5-Riau 2026, Perebutkan Piala Dandim