Menu

MS Warga Kecamatan Bukit Batu Ditetapkan Tersangka Akibat Karhutla

Dahari 17 Feb 2026, 15:03
MS Warga Kecamatan Bukit Batu Ditetapkan Tersangka Akibat Karhutla
MS Warga Kecamatan Bukit Batu Ditetapkan Tersangka Akibat Karhutla

RIAU24.COM - BENGKALIS - Satu orang didduga pelaku ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian resor polres Bengkalis terkait kebakaran hutan dan lahan.

Sekitar lima hektare lahan gambut terbakar di Jalan Thomas, Dusun Mekar RT 002 RW 005, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau Senin 9 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB lalu.

Penetapan tersangka dilakukan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/II/2026 /SPKT.SATRESKRIM/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU pada 16 Februari 2026.

"Kasus tersebut merupakan pengembangan dari peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah kecamatan Bukit Batu,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Selasa 17 Februari 2026.

Diutarakannya, lahan terbakar diketahui berstatus Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK). Hal tersebut berdasarkan koordinasi ke badan pengelolaan hutan kemasyarakatan (BPKH). 

Sedangkan, jenis tanah di lokasi merupakan kawasan gambut yang rentan terbakar saat musim panas kering.

"Informasi kebakaran diterima dari laporan masyarakat melalui grup WhatsApp Masyarakat Peduli Api (MPA). Ketua RT, anggota MPA, warga setempat sempat melakukan upaya pemadaman sebelum petugas kepolisian tiba di lokasi melakukan pengecekan dan penyelidikan,"ungkapnya.

Sedangkan, untuk diduga pelaku yang ditetapkan tersangka inisial MS (49), warga Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan serta pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Kapolres lagi.

Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi serta fakta yang ditemukan di lapangan, penyidik memperoleh keyakinan dengan cukup untuk menetapkan MS sebagai tersangka.

"Dan berdasarkan penyelidikan, tersangka diduga melakukan aktivitas di lahan tersebut selama dua hari berturut-turut sebelum kebakaran terjadi,"ungkap Kapolres.

Dalam perkara ini MS dijerat Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d undang undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan diubah dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Serta Pasal 92 ayat (1) huruf a undang- undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah undang undang nomor 6 tahun 2023.

Dalam hal ini, penyidik polres Bengkalis juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, satu sampel tanah terbakar, satu pelepah sawit yang turut terbakar.

"Saya menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku perambahan pembakaran hutan serta lahan. Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk perusakan hutan dan lahan," tegasnya.

"Penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen Polres Bengkalis dalam menjaga kelestarian lingkungan mencegah terjadinya karhutla yang berdampak luas bagi masyarakat,”pungkasnya.

Selain itu, penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan akan segera mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.