Menu

Melihat Besarnya Peluang Revisi UU KPK

Azhar 21 Feb 2026, 10:53
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Mohammad Nasir Djamil. Sumber: PKS
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Mohammad Nasir Djamil. Sumber: PKS

RIAU24.COM -Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Mohammad Nasir Djamil menyebut peluang DPR RI untuk mengembalikan Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang KPK kembali pada setelan awal tergantung pada keputusan legislatif dan eksekutif.

"Tergantung antara pemerintah dengan DPR," ujarnya dikutip dari rmol.id, Sabtu, 21 Februari 2026.

Dia yakin jika pemerintah dan DPR sama-sama menghendaki revisi UU KPK maka hal itu bisa terjadi. 

"Sebaliknya, jika dalam implementasinya UU KPK dinilai sudah ideal maka revisi UU tidak lagi diperlukan," sebutnya.

"Kita tunggu saja. Dan perubahan itu kan tidak serta-merta. Kan itu nanti ada semacam komplain dari masyarakat, juga ada komplain dari aparat penegak hukum sendiri yang melaksanakan undang-undang tersebut," ujarnya.

Jika terjadi komplain Aparat Penegak Hukum yang melaksanakan undang-undang itu, harus melakukan revisi l.

"Intinya kan (UU KPK 2019) mendudukkan KPK dalam rumpun eksekutif. Kan itu yang kemudian oleh orang-orang dilihat independensinya sudah tidak ada lagi karena dia bagian eksekutif, kan begitu," sebutnya.