Transaksi di Simpang Obor Digagalkan, Polsek Bungaraya Amankan Pengedar Sabu 2,08 Gram
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia juga mengakui rencananya akan menjual kembali barang tersebut kepada pembeli.
“Berdasarkan hasil tes urine, tersangka juga positif methamphetamine. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Mapolsek Bungaraya untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Mulyadi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar memberikan apresiasi atas kinerja cepat jajaran Polsek Bungaraya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Siak. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menekan peredaran narkoba di Kabupaten Siak. Pihaknya memastikan patroli, penyelidikan, dan penindakan akan terus ditingkatkan guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika.(Lin)