Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Sabu 5,36 Gram, ASN P3K Turut Diamankan
RIAU24.COM - SIAK – Polres Siak kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus peredaran sabu dengan berat kotor 5,36 gram, Rabu (25/2/2026).
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES SIAK/POLDA RIAU.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Rambutan RT 003 RW 004, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Dari lokasi tersebut, tim mengamankan seorang pria berinisial J (36), yang diketahui bekerja sebagai karyawan honorer/ASN P3K pada salah satu kementerian. Saat penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu siap edar.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada seorang perempuan berinisial S (33), ibu rumah tangga asal Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan S di wilayah Padang Terubuk.
Tak berhenti di situ, polisi kembali menangkap seorang perempuan berinisial B (33), juga ibu rumah tangga, di wilayah Tenayan Raya, Pekanbaru, pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Barang Bukti yang Diamankan: