Bandar Shabu dan Ganja di Dayun Dibekuk, Satresnarkoba Polres Siak Amankan Puluhan Paket Narkotika
RIAU24.COM - SIAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diduga sebagai bandar narkotika berhasil diamankan bersama puluhan paket shabu dan ganja dalam penggerebekan di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
Pelaku yang diamankan berinisial HE (39), warga Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Ia ditangkap pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di rumahnya yang berada di Kelompok 15 RT 08 RW 05 Kampung Sawit Permai.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 22 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar 11 gram serta 4 paket narkotika jenis ganja dengan berat kotor 50,2 gram. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kampung Sawit Permai.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 18.00 WIB tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial HE,” ujar AKP Benny.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 20 paket shabu yang disimpan dalam kotak hitam di saku celana pelaku. Selain itu, ditemukan pula 2 paket shabu dan 2 paket ganja di dalam kotak hitam lainnya.