Ancaman Sebar Video Pribadi, Pelaku Pemerasan di Tualang Dibekuk Polisi
RIAU24.COM - Perawang, 13 Maret 2026 – Kepolisian Sektor (Polsek) Tualang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana distribusi informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan yang disertai pemerasan melalui media sosial. Seorang pria berhasil diamankan setelah diduga menyebarkan dan mengancam korban menggunakan video pribadi.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Saat ini pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum di Polsek Tualang.
Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban berinisial M (32), warga Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
“Laporan korban kami terima pada 10 Maret 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut,” ujar Kompol Teguh.
Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula pada awal November 2025 saat korban berkenalan dengan seorang pria melalui media sosial Facebook menggunakan akun bernama Norman Pranata. Pelaku menggunakan foto profil berseragam polisi dan mengaku sebagai teman sekolah korban.
Komunikasi keduanya kemudian semakin intens hingga pelaku mengirimkan foto tidak senonoh kepada korban dan meminta korban mengirimkan foto serta video pribadinya. Setelah korban mengirimkan rekaman tersebut, pelaku kemudian membuat skenario seolah-olah istrinya mengetahui hubungan mereka.